KPK Sita Rp59,49 Miliar dari Rumah Japto dan Ahmad Ali : Kasus Gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara !

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Hasto Ditetapkan Tersangka Oleh KPK : Begini Tanggapan PDIP !

Penyitaan ini menggambarkan komitmen KPK dalam mengungkap aliran dana yang diduga terkait dengan tindakan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rita Widyasari.

Dengan jumlah uang yang cukup besar, tim penyidik meyakini bahwa ini adalah bagian dari upaya untuk mengungkap lebih jauh jaringan korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi di tingkat daerah.

Tidak hanya rumah Japto, penggeledahan kedua juga dilakukan di kediaman politisi Ahmad Ali yang terletak di perumahan Interkon, Kembangan, Jakarta Barat.

BACA JUGA: KPK Tegaskan Tidak Ada Politisasi Dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:KPK Beber Modus Korupsi Pj. Walikota Pekan Baru : Laporan Pengadaan Barang Fiktif !

Proses penggeledahan ini berlangsung lebih awal, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Di rumah Ahmad Ali, penyidik KPK berhasil menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar.

Selain uang, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan mewah turut disita oleh KPK.

Penyitaan barang-barang tersebut memberikan indikasi lebih lanjut bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini mungkin memiliki akses terhadap kekayaan yang didapatkan melalui jalur yang tidak sah.

Proses penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri lebih jauh asal-usul harta kekayaan yang dimiliki oleh tokoh-tokoh yang diduga terlibat dalam aliran dana ilegal terkait gratifikasi dari Rita Widyasari.

Hal ini sejalan dengan langkah KPK yang tengah melakukan pengembangan terhadap kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut.

Kasus yang melibatkan Rita Widyasari bermula dari penerimaan gratifikasi yang diterima oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut dari sejumlah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pada tahun 2017, Rita Widyasari dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp600 juta.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 yang terkait dengan perizinan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan