DPR Sebut Hasto Tersangka karena KPK Lunasi Utang Perkara
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Jakarta.-Foto: Antara-
KORANPALPOS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka karena Pimpinan KPK yang baru sedang melunasi tunggakan alias utang perkara.
Dia mengatakan kasus yang menjerat Hasto itu merupakan utang dari Pimpinan KPK lama yang belum menuntaskan perkara itu. Karena prosesnya lama, dia menilai perkara itu akhirnya berlarut-larut.
"Kalau menuntaskan OTT itu gampang, dibuktikan siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah. Seharusnya sudah tuntas 2019-2020," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Siapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:DPR Minta Presiden Prabowo Kawal Langsung Penyelamatan Sritex
Untuk itu, dia pun mendorong agar penegakan hukum itu berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Menurut dia, penegakan hukum bukan mencari-cari kesalahan, tapi boleh jika menemukan kesalahan.
"Kita dorong penegakan hukum kita, kejaksaan, polisi, KPK dalam mengungkap kasus sungguh-sungguh meluruskan dan memurnikan penegakan hukum," katanya.
BACA JUGA:Jokowi : Penetapan Hasto sebagai Tersangka KPK Itu Proses Hukum yang Patut Dihormati !
BACA JUGA:Beragam ‘Hadiah’ Undang-undang dari DPR untuk Pemerintahan Baru
Dia mengatakan jika penegakan hukum lurus dan murni maka tidak akan ada persepsi liar di tengah masyarakat. Kasus-kasus yang diungkap KPK pun tidak akan dinilai memiliki tendensi politik dan menargetkan orang per orang.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.
BACA JUGA:PDIP : PPN 12 Persen Dukung Program Presiden Prabowo !