Beragam ‘Hadiah’ Undang-undang dari DPR untuk Pemerintahan Baru

Rapat tersebut membahas asumsi dasar, pendapatan, defisit dan pembiayaan dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 beserta nota keuangannya.-Foto: Antara-

KORANPALPOS.COM - Tahun 2024 merupakan masa peralihan politik mulai dari unsur legislatif hingga eksekutif dengan berbagai dinamikanya, namun sama-sama memiliki visi demi memajukan bangsa Indonesia menjadi lebih baik.

Selain berbagai langkah dari Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo untuk menyiapkan suksesi kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR RI periode 2019--2024 juga meramu berbagai produk legislasi untuk memuluskan jalan bagi purnawirawan Jenderal TNI itu untuk membangun negeri ini.

Alhasil, Pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 3 bulan mampu mendapatkan perhatian khusus dari DPR RI sebelum dilantik pada 20 Oktober 2024.

 BACA JUGA:PDIP Sesalkan Pencekala Yasonna Atas Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:Parpol Harus Evaluasi Kinerja

Dengan koalisi besar dan tidak adanya unsur oposisi yang tegas, para wakil rakyat di Senayan itu setidaknya menyiapkan fondasi bagi Prabowo dan Gibran agar lebih leluasa memimpin Indonesia lebih baik. Hadiah keleluasaan yang dimaksud, yaitu dari sisi politik maupun dari sisi keuangan.

Walaupun poin-poin dalam misi Prabowo yaitu Astacita lebih sedikit dari Joko Widodo dengan Nawacita, program yang hendak dijalankan Prabowo Subianto juga tak kalah besar.

Salah satunya, yaitu program Makan Bergizi Gratis yang harus menyentuh anak sekolah dan ibu hamil yang membutuhkan di seluruh daerah hingga pelosok Indonesia.

BACA JUGA:PDIP : PPN 12 Persen Dukung Program Presiden Prabowo !

BACA JUGA:Hasto Ditetapkan Tersangka Oleh KPK : Begini Tanggapan PDIP !

Penambahan kementerian

Jumlah kementerian yang bertambah pada era Presiden Prabowo Subianto tak lain merupakan buah dari disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi undang-undang. 

Persetujuan oleh DPR itu dilakukan ketika Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 September 2024. Saat itu, seluruh fraksi pun menyetujui rancangan undang-undang tersebut.

 BACA JUGA:Dituding Inisiasi Kenaikan PPN 12 Persen : Ini Kata PDI Perjuangan !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan