Beragam ‘Hadiah’ Undang-undang dari DPR untuk Pemerintahan Baru
Rapat tersebut membahas asumsi dasar, pendapatan, defisit dan pembiayaan dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 beserta nota keuangannya.-Foto: Antara-
BACA JUGA:DPR Ingin Pertahankan KPU-Bawaslu Sebagai Lembaga Permanen : Berikut Alasannya !
Keleluasaan bagi Presiden sudah diatur dalam Pasal 51 UU APBN 2025 ketika ada kementerian atau lembaga yang mengalami pemisahan ketika undang-undang tersebut mulai berlaku.
Namun, pasal itu juga menyebutkan bahwa pengalokasian anggaran bagi kementerian yang mengalami pemisahan itu tetap harus mendapat persetujuan dari DPR RI melalui alat kelengkapan terkait.
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI juga menyatakan jika nantinya sampai perlu ada perubahan, maka hal itu akan masuk pada APBN Perubahan (APBNP).
BACA JUGA:Perludem : Ada 312 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 yang Masuk ke Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:KPU Usul Penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada
Selain soal alokasi anggaran, Banggar DPR RI juga menyebut APBN 2025 yang disetujui pengesahannya cukup memberikan kelonggaran fiskal bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dalam UU APBN 2025, Pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun, belanja negara Rp3.621,3 triliun, defisit Rp616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit sebesar Rp63,33 triliun, serta pembiayaan anggaran sebesar Rp616,2 triliun.
Kemudian penerimaan perpajakan untuk 2025 ditargetkan mencapai Rp2.490,9 triliun, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp513,6 triliun.
BACA JUGA:Masyarakat Lakukan Pengawasan Partisipatif di Pemilu 2024
BACA JUGA:Bahlil : Tujuan Negara tak Hanya Demokrasi
Dewan Pertimbangan Presiden
Selain leluasa mengatur jumlah kementerian, Presiden pun kini sudah leluasa untuk menentukan jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (RUU Wantimpres) menjadi undang-undang.
Badan Legislasi DPR RI menjelaskan bahwa terdapat delapan poin perubahan dalam RUU Wantimpres yang disepakati. Adapun perubahan yang penting dalam UU tersebut yaitu pada Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Wantimpres RI yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA:KemenPANRB Sebut Permen Konflik Kepentingan Sesuai Arahan Presiden