Beragam ‘Hadiah’ Undang-undang dari DPR untuk Pemerintahan Baru
Rapat tersebut membahas asumsi dasar, pendapatan, defisit dan pembiayaan dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 beserta nota keuangannya.-Foto: Antara-
BACA JUGA:Presiden Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat
Kemudian UU tersebut mempertahankan nomenklatur yang ada saat ini dengan hanya menambahkan frasa Republik Indonesia di belakang kata Wantimpres, dan membatalkan wacana perubahan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Pemerintah pada saat itu pun mendukung sepenuhnya penyusunan RUU Wantimpres yang bertujuan memperkuat fungsi dan peran strategis Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan masukan dan pertimbangan kepada presiden.
Memperkuat landasan kabupaten/kota
BACA JUGA:DPR Dukung Presiden Prabowo : Minta Koruptor Kembalikan Uang Rakyat !
BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung Komitmen Menuju Kebijakan yang Prorakyat
Setelah adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, undang-undang tentang provinsi, kabupaten, hingga kota nyatanya belum memiliki landasan hukum yang kuat karena UU tersebut sebelumnya dibuat dengan undang-undang sementara di bawah pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan dasar Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1945.
Adapun kini status Indonesia telah beralih menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga Komisi II DPR RI pun menggenjot pembahasan RUU untuk puluhan kabupaten/kota pada tahun 2024, setelah sebelumnya selesai membahas RUU untuk Provinsi.
Pada tahun 2024, ada 132 RUU Kabupaten/Kota yang pembahasannya telah selesai hingga disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI. Selain memberikan kepastian hukum, RUU tersebut pun disusun dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
BACA JUGA:Waduh ! Kata Tito : Ada Program Stunting Rp10 Miliar tapi Sampai ke Rakyat Rp2 Miliar
BACA JUGA:Instansi Diminta Percepat Pemetaan Tenaga Non-ASN
Adapun pembentukan 132 UU itu terbagi ke dalam tiga tahap di Komisi II DPR RI, yaitu tahap pertama pembentukan 27 UU Kabupaten/Kota untuk Klaster I, kemudian tahap kedua pembentukan 26 UU Kabupaten/Kota untuk Klaster II, dan tahap ketiga pembentukan 79 UU Kabupaten/Kota untuk Klaster III, Klaster IV, dan Klaster V.
Pembaruan tersebut diharapkan oleh Komisi II DPR RI untuk mencegah konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak lagi relevan. Inisiatif tersebut merupakan langkah penting dalam menghadapi perubahan dan perkembangan masyarakat, hingga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Dengan landasan regulasi yang telah disusun, Pemerintah Prabowo-Gibran memiliki peluang besar untuk melanjutkan pembangunan nasional yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan.
BACA JUGA:Pilkada Lewat DPRD tidak Jamin Kurangi Biaya Politik