DPR Dukung Presiden Prabowo : Minta Koruptor Kembalikan Uang Rakyat !
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah -Foto: Antara-
KORANPALPOS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan dukungannya terhadap langkah politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.
Menurut Abdullah, sikap tegas Presiden ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara menyeluruh.
"Uang rakyat yang dicuri harus dikembalikan, sehingga bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat," ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (19/12).
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut tidak hanya bertujuan menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung Komitmen Menuju Kebijakan yang Prorakyat
BACA JUGA:Waduh ! Kata Tito : Ada Program Stunting Rp10 Miliar tapi Sampai ke Rakyat Rp2 Miliar
Ketika dilantik sebagai Presiden, Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan menjadi salah satu prioritas utamanya.
Dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dengan cara mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
"Saya memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong," kata Presiden Prabowo di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Rabu (18/12).
Namun, Presiden tidak memberikan batas waktu spesifik untuk kesempatan tersebut, hanya menyebut “minggu-minggu dan bulan-bulan ini.”
BACA JUGA:Projo Siap Berubah Jadi Partai
BACA JUGA:Gibran Hormati Keputusan PDIP Terkait Pemecatan Sebagai Kader
Abdullah menyoroti pentingnya peran lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengembalikan uang negara yang dicuri oleh koruptor.
Ia menyebut data terbaru dari KPK yang menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah menyerahkan Rp637,99 miliar dari hasil berbagai kasus korupsi ke kas negara pada periode Januari hingga Oktober 2024.