DPR Dukung Presiden Prabowo : Minta Koruptor Kembalikan Uang Rakyat !

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah -Foto: Antara-
Jumlah tersebut, menurut Abdullah, masih berpotensi bertambah karena terdapat aset-aset rampasan dari tindak pidana korupsi yang masih dalam proses lelang.
Selain itu, ia memuji langkah Kejaksaan Agung yang telah menyerahkan pengembalian uang negara melalui beberapa sumber:
BACA JUGA:Kemendagri Bahas Kelanjutan Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Kemendagri Sebut Tidak Akan Terburu-buru Tentukan Sistem Pilkada
• Uang sitaan hasil korupsi senilai Rp48,3 miliar,
• Uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp2,2 triliun,
• Hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp1,42 triliun,
• Uang denda hasil tindak pidana korupsi senilai Rp28,4 miliar,
BACA JUGA:Akurasi Hitung Cepat Voxpol Dekati Real Count KPU
BACA JUGA:Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Moratorium DOB
• Hasil pengembalian uang negara sebesar Rp76,4 miliar.
"Para penegak hukum harus mengatur strategi bagaimana uang rakyat yang dicuri koruptor bisa kembali. Ini menjadi PR besar bagi kita semua," tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VI itu.
Abdullah juga mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat, untuk mendukung langkah pemerintah dalam memerangi korupsi.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian aset negara yang dicuri sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak, baik itu pemerintah, aparat penegak hukum, maupun partisipasi aktif masyarakat.