Kemendagri Bahas Kelanjutan Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Bima Arya Sugiarto-Foto: Antara-
KORANPALPOS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan rencana untuk membahas kelanjutan dari moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran daerah yang telah berlaku sejak beberapa tahun terakhir.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya desakan dari berbagai pihak yang meminta percepatan pemekaran daerah.
"Ini karena banyak yang sudah mendesak," ujar Bima Arya usai berkunjung ke SMAN 34 Jakarta, Selasa.
Menurutnya, pencabutan moratorium pembentukan DOB memerlukan pertimbangan matang, termasuk kesiapan anggaran dan penentuan daerah yang diprioritaskan untuk pemekaran. Langkah ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa perencanaan yang matang.
BACA JUGA:Kemendagri Sebut Tidak Akan Terburu-buru Tentukan Sistem Pilkada
BACA JUGA:Akurasi Hitung Cepat Voxpol Dekati Real Count KPU
"Pembahasan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, memastikan anggaran tersedia, serta menentukan daerah-daerah mana yang layak dan diprioritaskan untuk pemekaran," tambahnya.
Berdasarkan data Kemendagri yang disampaikan dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12), tercatat ada 337 usulan pembentukan DOB yang sedang menunggu keputusan pemerintah. Jumlah tersebut mencakup:
• 42 usulan pemekaran provinsi,
• 248 usulan pemekaran kabupaten,
• 36 usulan pemekaran kota,
• 6 usulan pemekaran daerah istimewa,
• 5 usulan pemekaran otonomi khusus.
Jumlah ini menunjukkan tingginya antusiasme daerah-daerah untuk menjadi daerah otonom baru, dengan harapan peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.