Kemendagri Bahas Kelanjutan Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Bima Arya Sugiarto-Foto: Antara-

BACA JUGA:Pantau Isu Viral dan Amankan Fasilitas Pilkada

BACA JUGA:DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Pemilu : Ini Alasannya !

Namun, menurut Wamendagri, moratorium DOB tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kesiapan fiskal pemerintah pusat dan daerah.

Ia menekankan pentingnya memastikan sumber daya dan pendanaan yang memadai agar pemekaran tidak menjadi beban baru bagi negara.

“Jangan sampai daerah baru yang dibentuk justru tidak mandiri secara ekonomi dan malah menambah ketergantungan pada anggaran pusat,” jelas Bima Arya.

Pada kesempatan terpisah, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pencabutan moratorium DOB bergantung pada political will atau kemauan politik Presiden RI Prabowo Subianto yang akan menjabat pada periode mendatang.

BACA JUGA:PKB Usulkan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

BACA JUGA:Warga Ogan Ilir Keluhkan Turunnya Jalan Akibat Sungai Ogan dan Rusaknya Jembatan

"Moratorium ini 'kan level kebijakannya Presiden, sehingga DPR maupun kementerian/lembaga menunggu political will dari Presiden," ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Rabu (11/12).

Rifqinizamy menambahkan bahwa DPR RI siap mendukung pencabutan moratorium jika Presiden memiliki kebijakan yang jelas mengenai pemekaran daerah.

Menurutnya, pemekaran dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah jika dikelola dengan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Wacana pencabutan moratorium DOB selalu memunculkan pro dan kontra. Pendukung pemekaran daerah berpendapat bahwa pemekaran mampu:

BACA JUGA:Sekjen PPP Sebut Mukernas Fokus Evaluasi Pemilu dan Pilkada

BACA JUGA:Ketum PKB Minta 14 Kader Pemenang Pilkada Sejahterakan Rakyat

1. Meningkatkan pelayanan publik di daerah terpencil,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan