DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Pemilu : Ini Alasannya !
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya-Foto: Antara-
KORANPALPOS.COM - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta pemerintah melalukan evaluasi sistem pemilu yang berlangsung selama 2024 lantaran dinilai banyak menelan biaya.
Hal tersebut dikatakan Indrajaya agar pada tahun berikutnya Indonesia memiliki sistem politik yang baik dan tidak mahal.
"Mahalnya biaya yang dikeluarkan saat pemilu disebabkan rumitnya regulasi di mana UU Pemilu digunakan untuk memilih calon anggota DPR, DPD, DPRD menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka," ujarnya di Jakarta, Senin.
Sedangkan UU Pilkada khusus untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, walikota dan wakilnya oleh rakyat secara langsung.
BACA JUGA:PKB Usulkan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional
BACA JUGA:Warga Ogan Ilir Keluhkan Turunnya Jalan Akibat Sungai Ogan dan Rusaknya Jembatan
"Ini kerumitan pertama, sama-sama pemilu, tapi harus diatur dengan UU yang berbeda, sistem dan anggaran berbeda, padahal penyelenggaranya sama," kata legislator asal daerah pemilihan Papua itu.
Kerumitan regulasi itu yang membuat biaya penyelenggaraan pilkada hingga pileg membengkak.
Menurut data yang dimiliki Indrajaya, Pilkada 2024 menelan anggaran sebesar Rp 37,4 triliun yang bersumber 40 persen dari APBD dan 60 persen dari APBN.
Sedangkan anggaran pileg dan pilpres sebesar Rp71,3 triliun. Dana tersebut belum termasuk tambahan biaya pemungutan suara ulang (PSU) untuk pilkada di 287 TPS yang tersebar di 20 provinsi.
BACA JUGA:Sekjen PPP Sebut Mukernas Fokus Evaluasi Pemilu dan Pilkada
BACA JUGA:Ketum PKB Minta 14 Kader Pemenang Pilkada Sejahterakan Rakyat
Anggaran itu juga belum termasuk biaya pilkada ulang karena kemenangan kotak kosong di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Pilkada ulang ini akan digelar pada 27 Agustus 2025, karena menunggu naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Menurut Indrajaya, kondisi akan semakin diperparah jika Pilpres 2024 lalu berlangsung selama dua putaran.