Kemendagri Bahas Kelanjutan Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Bima Arya Sugiarto-Foto: Antara-
2. Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur,
3. Memperkuat identitas lokal dan otonomi daerah,
4. Menciptakan lapangan kerja baru melalui pembangunan pemerintahan daerah yang efektif.
BACA JUGA:Wacana Pilkada Melalui DPRD Kembali Bergulir
BACA JUGA:DPR Minta MK Hati-hati Selesaikan 275 Sengketa Pilkada
Namun, di sisi lain, pemekaran daerah juga memiliki tantangan besar, seperti:
• Ketergantungan fiskal daerah pada pemerintah pusat,
• Beban anggaran negara untuk pembentukan infrastruktur pemerintahan baru,
• Risiko terbentuknya daerah otonom baru yang tidak produktif secara ekonomi.
BACA JUGA:Prabowo Soal Korupsi: Jangan Ada Loyalitas Jiwa Korps yang Keliru !
BACA JUGA:KPU RI Sebut Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Tuntas
Dalam menghadapi tuntutan pemekaran daerah yang terus meningkat, Kemendagri akan melakukan kajian mendalam bersama para pemangku kepentingan.
Pembahasan akan melibatkan berbagai elemen, termasuk akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi non-pemerintah (NGO), dan DPR RI.
“Pembahasan ini harus melibatkan berbagai pihak agar keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bisa diimplementasikan dengan baik,” kata Bima Arya.
Kemendagri juga tengah mempertimbangkan daerah-daerah yang memiliki potensi besar untuk berkembang secara ekonomi, administratif, dan sosial sebagai prioritas pemekaran.