73 Lembaga Keuangan Terapkan ISO 37001 : Perangi Praktik Penyuapan !

Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Issabella Wattimena menyampaikan sambutannya dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta, Selasa (17/12/2024).-FOTO : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa hingga kuartal IV 2024, sebanyak 73 lembaga jasa keuangan di Indonesia telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). 

Penerapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pencegahan tindak penyuapan di sektor jasa keuangan.

“Hingga triwulan keempat 2024, dilaporkan terdapat 73 lembaga jasa keuangan yang sudah menerapkan sertifikasi ISO 37001 SMAP. Kami berterima kasih untuk kerja sama dan komitmen semua pihak dalam upaya pencegahan tindak penyuapan di sektor ini,” ujar Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Issabella Wattimena, Selasa, 17 Desember 2024.

BACA JUGA:Stok Kosong ! PT Antam Kelola Permintaan Tinggi Emas Logam Mulia

BACA JUGA:Harga Pangan 17 Desember 2024 : Telur Ayam Capai Rp31.690 per Kilogram !

Sophia menjelaskan bahwa penerapan SMAP di lembaga jasa keuangan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

POJK ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga jasa keuangan memiliki sistem yang efektif dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak berbagai bentuk kecurangan, termasuk praktik penyuapan.

“Sertifikasi SMAP ISO 37001 adalah salah satu langkah yang dapat diambil oleh lembaga keuangan untuk mematuhi POJK SAF LJK. Selain itu, mereka juga dapat mengadopsi panduan pencegahan korupsi yang telah disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tambah Sophia.

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Batangan Antam 17 Desember 2024 : Naik Rp3.000 Jadi Rp1,520 Juta per Gram

BACA JUGA:Ubah Minyak Jelantah Jadi Energi Hijau : Solusi Masa Depan yang Berkelanjutan !

Lebih lanjut, penerapan SMAP menjadi krusial di tengah meningkatnya risiko penyuapan dan praktik korupsi di sektor jasa keuangan.

Dengan standar ini, lembaga keuangan dapat membangun sistem tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

OJK terus memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan dengan menerbitkan sejumlah regulasi pendukung.

BACA JUGA:Buruan Klaim Saldo DANA Gratis Rp125.000 melalui Amplop Virtual, Hanya Hari Ini!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan