73 Lembaga Keuangan Terapkan ISO 37001 : Perangi Praktik Penyuapan !

Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Issabella Wattimena menyampaikan sambutannya dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta, Selasa (17/12/2024).-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA: OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS Tahun 2024 : Berikut Daftar Lengkapnya !

Beberapa di antaranya adalah POJK Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Sementara itu, untuk sektor perbankan, OJK telah menerapkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dan POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.

Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk mendorong lembaga jasa keuangan menerapkan tata kelola yang baik dan menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas.

BACA JUGA:Booming Kripto : OJK Catat Nilai Transaksi Tembus Rp344 Triliun di 2024 !

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank di Seluruh Indonesia : Berikut Daftar Lengkap Bank Kolaps !

“Penerapan SMAP diharapkan dapat menjadi bagian dari transformasi tata kelola yang baik di seluruh sektor keuangan. Regulasi yang sudah ada menjadi acuan penting bagi lembaga jasa keuangan dalam meningkatkan integritas operasionalnya,” ungkap Sophia.

Tak hanya mendorong lembaga keuangan, OJK sendiri telah menjadi contoh dengan meraih sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP untuk seluruh satuan kerja pada tahun ini.

Sophia menjelaskan bahwa OJK telah mengimplementasikan empat pilar utama strategi anti-kecurangan, yaitu assess (identifikasi), prevent (pencegahan), detect (pendeteksian), dan respond (tindakan).

“Implementasi SMAP ini menjadi bukti komitmen kami dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik penyuapan. Empat pilar strategi anti-kecurangan kami jalankan secara konsisten untuk mencegah terjadinya penyelewengan,” jelasnya.

Penerapan SMAP juga membantu OJK dalam meningkatkan penilaian risiko korupsi.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK, OJK berhasil meraih predikat risiko korupsi rendah.

OJK mencatat nilai SPI sebesar 83,26 pada tahun 2022 dan meningkat menjadi 85,24 pada tahun 2023.

Angka ini jauh di atas rata-rata nasional, yang hanya mencapai 70,97 pada tahun 2022 dan 71,94 pada tahun 2023.

Untuk mendukung upaya pemberantasan gratifikasi internal, OJK juga terus menyempurnakan Sistem Informasi Pelaporan Gratifikasi (SIPEGA).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan