Mantan Kades Pengancam Bersenpi Hanya Divonis 1 Tahun Picu Kontroversi : Keluarga Korban Menangis Histeris

Suasana sidang pembacaan putusan mantan kades yang menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman dengan senpi organik. Foto : Dokumen palpos--

KORANPALPOS.COM - Mantan Kades di Musi Rawas utara (Muratara), Amir (47), terdakwa pengancaman seorang kontraktor (Almarhum Hamsi) dengan senjata api (senpi) organik, hanya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. 

Vonis yang ditetapkan majelis hakim PN Lubuklinggau, pada sidang putusan di PN Lubuklinggau, Senin 16 Desember 2024, itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan. 

Putusan yang dibacakan  Hakim Ketua Achmad Syaripudin tersebut memicu kemarahan keluarga korban. 

Akibatnya keluarga korban menangis histeris di ruang sidang meluapkan emosinya. 

BACA JUGA:Kemacetan Parah di Lahat-Palembang : DPRD Sumsel Desak Pemprov Tindak Tegas Angkutan Batubara !

BACA JUGA:Produk Kosmetik Lokal Mengandung Bahan Obat : Ini Klarifikasi Pemilik SN Glowing

Pasalnya keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. 

Kuasa hukum korban, Indra Cahaya mengatakan mereka sangat kecewa dengan hasil vonis persidangan tersebut.

Pihaknya juga mempertanyakan alasan vonis yang hanya satu tahun, padahal terdakwa didakwa berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

“Undang-undang ini tidak memiliki batasan hukuman minimal, tetapi jelas mencantumkan ancaman maksimal 20 tahun. Kami tidak mengerti bagaimana pertimbangan hukum ini bisa menghasilkan vonis yang jauh lebih ringan,” ungkap Indra.

BACA JUGA:Manfaatkan CSR Bantu Sektor UMKM, RTLH hingga Stunting

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 16 Desember 2024 : Prediksi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan !

Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan banding dan bahkan akan melaporkan perkara ini ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Presiden RI.

Bukan hanya itu, jika perlu Indra juga menyatakan akan melaporkan perkara tersebut kepada Presiden Republik Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan