Reformasi Hak Uji Materi di MA dan Agenda Perbaikan Kualitas Regulasi

Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung kembali mengadakan kegiatan penyusunan Putusan-Putusan Penting (Landmark Decision) dan pengalihbahasaan ke dalam bahasa Inggris dan Arab di hotel Groove by Aston tanggal 3-5 November 2025-Foto : ANTARA-

Oleh : Nicholas Martua Siagian*

MAHKAMAH Agung (MA) adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang berdiri secara independen. Artinya, MA harus bebas dari campur tangan pemerintah maupun DPR.

Tugas utama MA adalah menegakkan hukum dan keadilan, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu kewenangan penting MA adalah menguji peraturan yang berada di bawah undang-undang. Ini dikenal sebagai Hak Uji Materiil atau hak untuk menilai apakah isi suatu peraturan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Jika ditemukan pelanggaran, MA bisa menyatakan peraturan tersebut tidak sah.

Kewenangan ini diatur dalam UU No. 3 Tahun 2009 dan diperkuat lewat Peraturan MA No. 1 Tahun 2011.

Namun, dalam praktiknya, proses pengujian di MA berbeda dengan Mahkamah Konstitusi atau pengadilan tata usaha negara.

Berbeda dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang terbuka, MA melakukan pengujian secara tertutup.

Pemohon tidak tahu bagaimana prosesnya berjalan, tidak bisa menyampaikan argumen tambahan, menghadirkan saksi, atau mengikuti jalannya sidang. Akibatnya, kesempatan untuk meyakinkan hakim jadi sangat terbatas.

Padahal, prinsip keterbukaan dalam pengadilan itu penting.

Publik berhak tahu bagaimana sebuah keputusan dibuat, mulai dari masuknya permohonan hingga keluarnya putusan.

Transparansi ini bisa mencegah penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah batas waktu penyelesaian perkara. MA memang wajib memproses permohonan dalam 14 hari kerja sejak diterima.

Namun,  tidak ada aturan yang membatasi kapan putusan harus keluar. Ini berbeda dengan MK yang punya tenggat waktu jelas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan