Kontroversi Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Kades Muratara dan Sorotan dari Praktisi Hukum

Keluarga korban yang histeris setelah mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan menetapkan terdakwa pidana 1 tahun penjara. Foto : Dokumen palpos--

KORANPALPOS.COM - Kasus vonis 1 tahun penjara terhadap mantan kepala desa di Muratara, Amir (47), yang terbukti mengancam almarhum Hamsi, seorang kontraktor, dengan senjata api organik, menuai sorotan publik, termasuk dari kalangan praktisi hukum.

Salah satunya adalah Nopri Yansah SH, MH, seorang advokat dari Kota Palembang, yang mempertanyakan hilangnya tuntutan tindak pidana melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam proses persidangan.

Nopri menjelaskan bahwa sejak awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya telah tepat menyusun dakwaan kumulatif, yakni melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. 

Namun, tuntutan JPU hanya berfokus pada Pasal 335 KUHP, sehingga vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dinilai kurang memenuhi asas keadilan.

BACA JUGA:Truk Batu Bara Tabrak Rumah : Korban Luka Tertimpa Puing Bangunan !

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik : 1 Rumah Tenaga Honorer di Muaraenim Ludes !

Menurut Nopri, fakta persidangan jelas menunjukkan terdakwa memiliki senjata api tanpa izin dan menggunakan senjata tersebut untuk mengancam korban. 

Hal ini seharusnya memenuhi unsur pelanggaran Pasal 1 UU Darurat No. 12/1951 yang mengatur sanksi tegas terhadap kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan senjata api tanpa izin.

Nopri menekankan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori "perbarengan tindak pidana" yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP, yaitu:

Ayat (1): Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang : Polisi Periksa Lina Dedy, Begini Penjelasan Kuasa Hukum !

BACA JUGA:Jadi Pengecer Sabu : Oknum Mahasiswa di OKU Ditangkap Polisi !

Ayat (2): Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum yang terberat ditambah sepertiga.

Seharusnya, berdasarkan ketentuan ini, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa bisa lebih berat karena adanya dua tindak pidana yang terjadi secara bersamaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan