Kontroversi Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Kades Muratara dan Sorotan dari Praktisi Hukum

Keluarga korban yang histeris setelah mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan menetapkan terdakwa pidana 1 tahun penjara. Foto : Dokumen palpos--

Dengan demikian, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat mengenai mekanisme hukum yang berlaku, khususnya dalam penegakan pidana terkait penggunaan senjata api ilegal dan tindak pidana pengancaman. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Mantan Kades di Musi Rawas utara (Muratara), Amir (47), terdakwa pengancaman seorang kontraktor (Almarhum Hamsi) dengan senjata api (senpi) organik, hanya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. 

Vonis yang ditetapkan majelis hakim PN Lubuklinggau, pada sidang putusan di PN Lubuklinggau, Senin 16 Desember 2024, itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan. 

Putusan yang dibacakan  Hakim Ketua Achmad Syaripudin tersebut memicu kemarahan keluarga korban. 

Akibatnya keluarga korban menangis histeris di ruang sidang meluapkan emosinya. 

Pasalnya keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan