Kontroversi Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Kades Muratara dan Sorotan dari Praktisi Hukum

Keluarga korban yang histeris setelah mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan menetapkan terdakwa pidana 1 tahun penjara. Foto : Dokumen palpos--
Nopri juga menilai ada beberapa faktor yang memberatkan terdakwa:
Tidak memiliki izin kepemilikan senjata api.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Gunung Megang Dibekuk : Segini Barang Buktinya !
BACA JUGA:Dugaan Tekanan Ekonomi : Satu Keluarga Akhiri Hidup Cara Tragis !
Dampak kerugian materiil dan psikologis terhadap keluarga korban yang kini kehilangan kepala keluarga akibat peristiwa tersebut.
Tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus unsur pidana dari perbuatan terdakwa.
Dalam pandangan teori hukum pidana, Nopri mengutip pendapat ahli hukum:
Prof. Dr. Bambang Poernomo, SH dalam Asas-Asas Hukum Pidana menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk memuaskan keadilan dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang : Pelaku Ditahan, Ini Motifnya !
BACA JUGA:Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap Polisi karena Mencuri HP di Kos-kosan Mahasiswa
Immanuel Kant menyatakan bahwa kejahatan menimbulkan ketidakadilan yang harus dibalas dengan hukuman setimpal.
Herbart menambahkan bahwa hukuman pidana berfungsi untuk memulihkan ketidakpuasan masyarakat akibat kejahatan yang terjadi.
“Dalam kasus ini, vonis yang ringan tidak hanya mencederai keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum,” tegas Nopri.
Sebagai penutup, Nopri menyarankan agar keluarga korban yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut segera mengambil upaya hukum banding.
Banding dapat diajukan melalui pengadilan yang lebih tinggi guna mempertimbangkan kembali asas keadilan dan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.