Dinsos Palembang Sumbang Kursi Roda Untuk Penyandang Disabilitas
Mohammad Firmansyah, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Palembang. foto: Antara --
KORANPALPOS.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, Sumatera Selatan, sepanjang 2024 hingga 2025 ini telah memberikan bantuan kursi roda kepada 150 warga penyandang disabilitas dari keluarga miskin.
"Bantuan kursi roda itu diberikan untuk memudahkan warga yang mengalami keterbatasan fisik terutama pada bagian kaki melakukan berbagai aktivitas di luar rumah," kata Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinsos Palembang Mohammad Firmansyah di Palembang.
Dia menjelaskan, kursi roda merupakan alat bantu yang bisa digunakan oleh penyandang disabilitas atau orang yang mengalami kesulitan berjalan menggunakan kaki.
Bantuan itu diberikan sebagai bentuk perhatian Pemkot Palembang terhadap penyandang disabilitas agar tetap bisa melakukan berbagai aktivitas dan interaksi sosial.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dorong Ekonomi Kerakyatan Melalui UMKM
BACA JUGA:THP Unsri Latih Warga Desa Burai Kembangkan Pengemasan Produk Olahan Ikan
"Dengan adanya bantuan kursi roda, penyandang disabilitas bisa mengurangi ketergantungan dengan orang lain dan lebih kreatif," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya akan terus berupaya memfasilitasi penyandang disabilitas dari keluarga miskin untuk memperoleh bantuan kursi roda dan alat bantu lainnya.
Bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan kursi roda dan alat bantu lainnya, dapat mengajukan permohonan ke Dinsos Palembang dengan dilengkapi surat keterangan tidak mampu dari ketua rukun tetangga (RT) atau pihak kelurahan di tempat tinggal pemohon.
Pengajuan tersebut akan diverifikasi dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kunjungan tim ke lokasi tempat tinggal penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Pemkot Ingatkan Warga Antisipasi DBD Musim Hujan
BACA JUGA:Anak Usaha PTPN I Bangun Ekosistem Ketahanan Pangan Tangguh
Jika hasil verifikasi memenuhi persyaratan dan layak diberikan bantuan, permohonan/penyandang disabilitas akan disetujui dan alat bantu yang dibutuhkan seperti kursi roda diberikan kepada pemohon, jelas Firmansyah. (ant)