Diduga Peras Kepala Desa, Oknum LSM di Ogan Ilir Terancam 9 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKBP Mukhlis-Foto : Isro Antoni-
KORANPALPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan dua pria berinisial I dan J, yang diketahui merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Keduanya diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa diancam dan dimintai uang oleh pelaku.
BACA JUGA:Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Sumatera Dibekuk
BACA JUGA:Oknum Anggota LSM di Ogan Ilir Ditangkap Polisi diduga Peras Kades
Dari hasil pengamanan, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 9,5 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan.
“Sebelum diamankan, tersangka sempat mengancam korban akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Intinya, korban diancam akan didemo jika tidak memberikan sejumlah uang,” ungkap AKP Mukhlis kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Korban pemerasan diketahui bernama Hipni, yang menjabat sebagai Kepala Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya.
BACA JUGA:Curi Beras 100 Kilogram, Purnomo Diciduk Polisi
BACA JUGA:Curi Motor Majikan, Hengki Dijebloskan Ke Penjara
Merasa tidak bersalah dan ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik, korban kemudian berniat menemui tersangka.
Namun, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk menekan korban agar menyerahkan uang.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku.