Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Sumatera Dibekuk

DIBEKUK : Pelaku pemerasan berhasil dibekuk Team Tarantula Polsek Rambang Dangku.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Setelah menjadi DPO sekitar 5 bulan, akhirnya unit Reskrim Polsek Rambang Dangku berhasil membekuk pelaku berinisial DA (26), warga Dusun IV Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, di rumahnya di Dusun IV Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Rabu 5 November 2025.

Adapun korban pemerasan tersebut bernama Panca Budi Setiawan, warga Dusun VII Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Rabu 28 Mei 2025 pukul 23.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi.ST MM, mengatakan peristiwa tersebut berawal ketika Korban bernama Panca Budi Setiawan, warga Dusun VII Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, saat itu sedang dalam perjalanan menuju Kota Prabumulih untuk membeli sayur.

BACA JUGA:Oknum Anggota LSM di Ogan Ilir Ditangkap Polisi diduga Peras Kades

BACA JUGA:‎Curi Beras 100 Kilogram, Purnomo Diciduk Polisi ‎

"Namun, di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh seseorang yang tidak dikenal dan kemudian diminta sejumlah uang," ujar Edward, Kamis 6 November 2025.

Saat korban menyatakan tidak memiliki uang dan hanya menawarkan rokok, lanjut Kapolsek, pelaku tiba-tiba langsung merampas satu unit handphone milik korban yang berada di dashboard mobil, lalu melarikan diri.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rambang Dangku," katanya.

BACA JUGA:Curi Motor Majikan, Hengki Dijebloskan Ke Penjara

BACA JUGA: ODGJ Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Karet

Usai mendapatkan laporan, kata Kapolsek, jajaran Team Tarantula Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penyelidikan intensif dan mengetahui identitas pelaku.

Setelah buron selama 5 bulan, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku ketika sedang berada rumahnya di Dusun IV, Desa Lubuk Raman bersama barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y21 warna Biru metalik. 

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Masih dikatakan Kapolsek, bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan (Premanisme) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Rambang Niru tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat-II Musi 2025  yang digelar dalam rangka penanggulangan kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan Premanisme di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan