Oknum Anggota LSM di Ogan Ilir Ditangkap Polisi diduga Peras Kades
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo. -Foto: Isro Antoni-
KORANPALPOS.COM – Dua orang pria, salah satunya diduga merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir.
Keduanya diamankan atas dugaan tindak pemerasan terhadap Kepala Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, bernama Hipni.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Bupati HM Toha Tohet Yakin Apriyadi Jadi Jembatan Pemkab Muba dengan Pemprov Sumsel
“Iya, benar. Diamankan hari ini,” ujar Bagus saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini kedua terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir.
Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku diduga telah meminta uang sebesar Rp25 juta kepada Kepala Desa Talang Aur.
BACA JUGA:Revo vs Innova, Petani di Muratara Tewas Ditempat
BACA JUGA:Muara Enum Siap Jadi Tuan Rumah Porprov 2027 Atlet Dapat Bonus Rp4,08 Miliar
“Untuk dua orang itu (tertangkap tangan) sedang diperiksa Satreskrim,” jelas AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Ia menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pelaku serta motif di balik aksi pemerasan itu.
Sementara itu, Kepala Desa Talang Aur, Hipni, telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sebagai pelapor dalam kasus ini.
BACA JUGA:Dorong Desa Manfaatkan SP4N-LAPOR