Ketika Judol Bertemu Pinjol

Ketika Judol Bertemu Pinjol-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - DI era digital yang serba terhubung, dua fenomena finansial tumbuh dengan pesat dan telah merasuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Keduanya muncul di sela-sela lini masa media sosial, ditawarkan melalui pesan singkat, dan dapat diakses hanya dengan beberapa ketukan di layar ponsel.
Pertama adalah judi online (judol), sebuah praktik ilegal yang bersifat destruktif dan adiktif.
BACA JUGA:Mira dan Riri Tersentuh Kisah Sherina
BACA JUGA: Tanam Jagung di Lahan Rawan Karhutla
Kedua adalah pinjaman online (pinjol), sebuah inovasi teknologi finansial yang menawarkan kemudahan akses kredit.
Penting untuk dipahami, pinjaman online yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan bagian dari ekosistem keuangan yang sah dan diawasi, berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi mereka yang sebelumnya tidak terjangkau perbankan.
Namun, kemudahan akses ini menjadi pedang bermata dua.
BACA JUGA:Pelopor Turnamen Sepak Bola Antar Parpol
BACA JUGA:Overload Napi 200 Persen Lapas Palembang Cari Solusi
Ketika candu judol yang menggerus harapan bertemu dengan risiko pinjol — baik dari platform legal yang digunakan secara tidak bijak, maupun jerat ilegal — terciptalah sebuah lingkaran masalah yang mengancam stabilitas keuangan pribadi, keluarga, dan bahkan masa depan generasi muda.
Kombinasi keduanya menjadi sangat berbahaya. Korban yang terjerat judol seringkali mengalami kerugian finansial besar dalam waktu singkat.
Dalam keputusasaan, pinjol dilihat sebagai jalan keluar termudah untuk mendapatkan dana segar, entah untuk menutupi kebutuhan hidup yang mendesak atau dengan harapan sia-sia bisa memutar kembali modal di meja judi.