Overload Napi 200 Persen Lapas Palembang Cari Solusi

Ilustrasi napi overload hingga 200 persen di Lapas Kelas I Palembang-Foto: AI-

KORANPALPOS.COM - Kepala Lapas Kelas I Palembang, Sumatera Selatan M Pithra Jaya Saragih mengungkapkan bahwa saat ini kapasitas lapas untuk menampung narapidana (napi) itu jauh melebihi daya tampung yang ideal atau overload hingga 200 persen.

Kalapas Kelas I Palembang M Pithra di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa seharusnya Lapas Kelas I Palembang hanya menampung 500 orang tapi kini dihuni sekitar 1.500 narapidana, Ini artinya tingkat hunian sudah lebih dari 200 persen, satu kamar yang seharusnya untuk 6 orang kini diisi hingga 12 orang.

“Seharusnya Lapas Kelas I Palembang hanya menampung 500 orang tapi kini dihuni sekitar 1.500 narapidana, Ini artinya tingkat hunian sudah lebih dari 200 persen, satu kamar yang seharusnya untuk 6 orang kini diisi hingga 12 orang,” katanya.

BACA JUGA:Ajak Jaga Lingkungan dengan Aplikasi LIMAS

BACA JUGA:Gibran Ngantor di Papua?

Ia menjelaskan, beberapa solusinya saat ini, tengah dipertimbangkan termasuk pendistribusian narapidana ke lapas lain di daerah, percepatan pembebasan bersyarat serta pemberian remisi pada momen Hari Kemerdekaan 17 Agustus bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Ia juga menyoroti tingginya jumlah narapidana kasus narkotika yang mencapai 60 persen dengan mayoritas merupakan pengguna.

Ia mendorong adanya pembaruan regulasi yang lebih berpihak pada rehabilitasi bukan pembinaan.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Difitnah ? Kuasa Hukum Ungkap Fakta Sebenarnya Begini !

BACA JUGA:Posbakum Desa Talang Buluh Jadi Percontohan

“Sesuai undang-undang, pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi sebelum putusan pengadilan dan kami berharap ke depan ada regulasi tegas yang membedakan antara pemakai dan bandar narkoba,” tegasnya.

Ke depan nya ia menyebutkan pihaknya akan meningkatkan kolaborasi antara Pemkot Palembang dan Lapas ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan sistem pembinaan yang lebih manusiawi, efektif dan berkelanjutan demi keamanan serta ketertiban kota.

Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, menjalankan program pembinaan narapidana sebagai bagian dari strategi menekan angka kriminalitas di wilayah kota.

BACA JUGA:Lindungi Hak Warga, 10 Poin Revisi RUU KUHAP

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan