Overload Napi 200 Persen Lapas Palembang Cari Solusi

Ilustrasi napi overload hingga 200 persen di Lapas Kelas I Palembang-Foto: AI-
“Ini kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan atensi bersama, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ungkap dia.
Dalam kunjungan yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yudi Suseno, Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Davy Bartian, Kepala Lapas Narkotika Pujiono Slamet, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Benyamin Kali Patembal Harahap tersebut, Wamenko juga menyoroti beban kerja petugas pemasyarakatan.
"Petugas adalah garda depan dalam menjaga keamanan dan menjalankan fungsi pembinaan. Tanpa dukungan yang memadai, mereka berisiko mengalami kelelahan, burn-out, bahkan kehilangan makna kerja,” kata Otto menambahkan.
Beberapa isu strategis yang turut disorot mencakup minimnya ruang pembinaan produktif, keterbatasan layanan kesehatan dan sanitasi, tingginya risiko gangguan keamanan, serta potensi penyelundupan barang terlarang termasuk narkotika.
Dia juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan pemasyarakatan untuk mempercepat pelayanan kepada keluarga dan mitra hukum.
Sebagai langkah konkret, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen mendorong sinkronisasi kebijakan antar-kementerian/lembaga, penguatan program pembinaan berbasis keterampilan, optimalisasi teknologi dalam layanan lapas, serta percepatan revitalisasi sistem pemasyarakatan.
Kendati demikian, dirinya tak lupa menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Pematangsiantar atas dedikasi dan kerja kerasnya.
“Semoga semangat reformasi birokrasi dan pembenahan sistem pemasyarakatan semakin nyata melalui kerja kolektif kita semua,” tuturnya.
Adapun kunjungan kerja tersebut menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam mendengar langsung tantangan lapangan dan mendorong transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih responsif terhadap dinamika sosial.
Pemerintah terus mendorong percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Transfer Narapidana dan Subjek Pemasyarakatan (RUU TSP) sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat dasar hukum pemindahan narapidana antarnegara.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Andika Dwi Prasetya mengungkapkan penyusunan RUU TSP sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2017, namun karena berbagai dinamika, prosesnya tertunda dan kini dilanjutkan kembali atas perintah Presiden Prabowo.
“RUU TSP sebenarnya sudah sangat lama, pemrakarsanya dari Kemenkumham tahun 2017 sudah harmonisasi, tapi karena isu pending draf maka dikembalikan. RUU disusun kembali atas perintah Presiden karena dipandang penting untuk dibuat,” ujar Andika dalam rapat koordinasi di Jakarta (4/7), seperti keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (08/07/2025).
Rapat koordinasi antar kementerian/lembaga (k/l) pun digelar secara intensif 2 kali dalam seminggu demi memastikan substansi RUU TSP dapat segera difinalisasi.
Harapannya, rapat yang diadakan dapat menyatukan perbedaan pendapat dari para k/l sehingga menemukan RUU TSP yang terbaik.
Andika menyampaikan bahwa dalam rapat antar k/l pada 17 April 2025, telah disepakati bahwa Kemenko Kumham Imipas akan menjadi pemrakarsa RUU TSP.