Overload Napi 200 Persen Lapas Palembang Cari Solusi

Ilustrasi napi overload hingga 200 persen di Lapas Kelas I Palembang-Foto: AI-

Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli menambahkan bahwa upaya percepatan sudah memasuki tahap harmonisasi.

Ke depan, akan diselenggarakan rapat tingkat menteri guna memperjelas pembagian peran masing-masing pihak.

"Akan ada rapat tingkat menteri tentang pembagian peran. Bisa menjadi pemikiran semua, sehingga masing-masing peran nanti akan disampaikan oleh Pak Menko untuk berkontribusi,” ujar Nofli.

Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Kemenko Kumham Imipas Fiqi Nana Kania menekankan bahwa pembentukan RUU TSP merupakan amanat dari UU Pemasyarakatan dan telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah.

Penyusunan naskah akan menggunakan dokumen akademik yang disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 2024.

“Terdapat penyesuaian dari draf tahun 2017, mulai dari judul hingga materi muatan, dan perlu adanya penyesuaian dengan hukum internasional,” jelas Fiqi.

Dia menjelaskan bahwa RUU TSP akan mengatur pengawasan terhadap narapidana yang dipindahkan, baik ke luar maupun ke dalam negeri, dengan skema permintaan dari negara terkait ataupun dari keluarga narapidana.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Isu Strategis Karjono yang hadir secara langsung.

Sementara Staf Ahli Menko Kumham Imipas Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani mengikuti rapat secara daring dari lokasi terpisah.

Keterlibatan para pemangku kepentingan lintas sektor menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menyusun regulasi yang komprehensif dan aplikatif.

RUU TSP diharapkan menjadi kerangka hukum yang kuat untuk mendukung kerja sama internasional dalam bidang pemasyarakatan, sekaligus menjamin hak-hak narapidana yang terlibat dalam proses pemindahan lintas negara. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan