Dahlan Iskan Difitnah ? Kuasa Hukum Ungkap Fakta Sebenarnya Begini !

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan membantah keras kabar yang menyebutkan bahwa mantan Menteri BUMN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka -Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Johanes Dipa Widjaja & Partners selaku tim kuasa hukum Dahlan Iskan membantah keras kabar yang menyebutkan bahwa mantan Menteri BUMN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Dalam pernyataan resmi yang diterima media, pihak kuasa hukum menyebut informasi itu sebagai bentuk disinformasi, fitnah, dan bagian dari upaya sistematis untuk membunuh karakter klien mereka di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas sejumlah pemberitaan yang beredar di media dan media sosial, yang menyebutkan bahwa Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara pidana.
BACA JUGA:Darurat ODOL, Gubernur Siapkan Instruksi Baru
Menurut kuasa hukum, hingga saat ini tidak ada informasi resmi, baik dalam bentuk surat pemberitahuan maupun siaran pers dari Polda Jatim yang membenarkan kabar tersebut.
“Hingga saat ini kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur terkait status hukum klien kami sebagai tersangka,” tegas Joanes Dipa Widjaja dalam keterangan tertulis.
Mereka juga menambahkan bahwa tidak satu pun pemberitaan menyebutkan secara tegas pernyataan resmi dari Polda Jatim yang menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Lindungi Hak Warga, 10 Poin Revisi RUU KUHAP
BACA JUGA:Waspada Judi Online, Pelaku Diduga Manfaatkan Rekening Bansos
"Pihak kepolisian pun tidak pernah menyatakan secara eksplisit bahwa beliau adalah tersangka," imbuhnya.
Lebih jauh, kuasa hukum menduga bahwa isu ini sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang memiliki agenda tertentu untuk menekan atau memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.
Saat ini, diketahui bahwa klien mereka sedang terlibat dalam perkara gugatan perdata dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA:Jemput Bola Fasilitasi UMKM Urus NIB