Darurat ODOL, Gubernur Siapkan Instruksi Baru

Rapat darurat terkait jembatan ambruk di Griya Agung Palembang, Senin (07/07/2025) malam-Foto : Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Tragedi ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat menjadi pemicu utama bagi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru untuk segera memperluas pengendalian angkutan batubara ODOL (Over Dimension Overloading).
Dalam rapat terbatas, ia menyatakan tengah menyiapkan Instruksi Gubernur yang akan berlaku di 13 kabupaten/kota.
Rapat darurat ini digelar di Griya Agung Palembang, Senin (7/7/2025) malam, dihadiri oleh Wakil Gubernur H. Cik Ujang dan para kepala daerah dari wilayah penghasil dan lintasan batubara.
“Ini bukan sekadar insiden, ini musibah yang harus menjadi titik balik kita bertindak,” ujar Herman Deru dengan nada tegas.
BACA JUGA:Lindungi Hal Warga, 10 Poin Revisi RUU KUHAP
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Pastikan Sumsel Siap Gelar Kejurnas 2025
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel telah lama memiliki Pergub Nomor 74 Tahun 2018 yang melarang angkutan batubara menggunakan jalan umum.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran.
“Pergub 74 sudah fenomenal, tapi implementasinya harus lebih kuat dengan dukungan semua pihak,” tegasnya.
Sejak insiden tersebut, Pemprov telah mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk melarang truk batubara melintasi Jembatan Muara Lawai.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru: Palembang Siap Jadi Pintu Gerbang Asia Tenggara
Namun permintaan dari bupati dan wali kota agar kebijakan ini diperluas ke seluruh Sumsel menjadi perhatian serius.
“Saat ini kami sedang merumuskan instruksi menyeluruh, tentunya harus berbasis hukum dan berpihak pada keselamatan masyarakat,” katanya.