Dahlan Iskan Difitnah ? Kuasa Hukum Ungkap Fakta Sebenarnya Begini !

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan membantah keras kabar yang menyebutkan bahwa mantan Menteri BUMN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka -Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal
“Kami menduga kuat bahwa kabar ini merupakan bentuk intervensi yang bertujuan untuk mengganggu jalannya proses hukum tersebut,” ujarnya.
Dalam keterangan yang sama, mereka menyatakan bahwa upaya tersebut tidak hanya mengganggu integritas proses hukum, tetapi juga menyerang pribadi Dahlan Iskan secara terbuka.
“Ini merupakan upaya penggiringan opini publik yang keji dan tidak berdasar. Kami menyebutnya sebagai bentuk fitnah dan pembunuhan karakter,” lanjutnya.
BACA JUGA:Gembleng Siswa Melalui Pendidikan Karakter
BACA JUGA:Satukan Spirit ASN dan Generasi Muda Sumsel
Pihak kuasa hukum juga menjelaskan bahwa dalam perkara yang dikaitkan dengan nama Dahlan Iskan tersebut, klien mereka bukanlah pihak terlapor.
Dalam proses sebelumnya, Dahlan hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Bahkan, menurut mereka, proses pemeriksaan tambahan telah ditangguhkan oleh penyidik karena mempertimbangkan bahwa perkara perdata terkait masih berlangsung di pengadilan.
“Posisi hukum Pak Dahlan sangat jelas. Beliau bukan subjek hukum dalam perkara pidana yang sedang ramai disebut-sebut,” tegasnya.
Dengan demikian, menurut mereka, menyebut Dahlan Iskan sebagai tersangka sama sekali tidak berdasar dan sangat menyesatkan.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyampaikan harapan dan kepercayaan kepada institusi kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur, agar tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan netral dalam menghadapi kasus ini.
Mereka percaya bahwa Polda Jatim tidak akan terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Kami meyakini bahwa aparat penegak hukum di Polda Jatim memiliki integritas dan profesionalisme untuk tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh manuver pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap kuasa hukum.
Dalam konteks hukum, pemberian klarifikasi atas pemberitaan yang menyudutkan seseorang merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara untuk membela kehormatan dan hak asasinya.
Tim hukum Dahlan Iskan menegaskan bahwa mereka akan terus mengambil langkah hukum jika fitnah ini terus disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.