Gubernur Deru Larang Jual Beli Jabatan

Gubernur Herman Deru larang jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Sumsel-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru melarang segala bentuk praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Saya tegaskan, tidak ada jual-beli jabatan. Jangan ada yang mencoba-coba mendekati siapa pun dengan imbalan materi, apalagi gubernur atau wakil gubernur,” kata Deru usai rapat koordinasi bersama seluruh pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemprov setempat, di Palembang.
Ia mengatakan proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan harus sepenuhnya berbasis pada integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
BACA JUGA:Wisuda ke-179 Unsri, Gubernur Sumsel Herman Deru Resmi Sandang Gelar Doktor Administrasi Publik
"Saya tidak mentoleransi segala bentuk pendekatan bermuatan materi yang ditujukan untuk mempengaruhi kebijakan penempatan jabatan," ujarnya.
Ia menjelaskan pola mutasi akan dilakukan secara selektif dan objektif, mencakup promosi, demosi, rotasi antarposisi, maupun perpindahan dari instansi pusat atau daerah lain.
Penilaian akan didasarkan pada kinerja, sikap, produktivitas, dan kebutuhan riil setiap unit kerja di lingkungan pemerintahan.
“Saya merasakan dalam enam bulan terakhir masih ada OPD yang perlu percepatan. Kita akan dorong percepatan itu dengan strategi yang tepat, bukan dengan intervensi yang tidak sehat,” jelasnya.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Motivasi Mahasiswa Baru Unsri Hadapi Indonesia Emas 2045 dengan Teknologi
BACA JUGA:Gubernur dan DPRD Sumsel Sepakati 3 Perda
Menurutnya, memasuki masa yang secara hukum telah memungkinkan dilakukannya rotasi dan mutasi pejabat, banyak pihak mulai bermanuver (strategi).
Oleh sebab itu, dirinya meminta untuk tetap menjaga marwah birokrasi dan melaporkan jika menemukan adanya upaya memperjualbelikan jabatan.
“Kalau ada yang menjual-jual nama, segera laporkan. Tidak ada tempat bagi praktik seperti itu dalam pemerintahan yang bersih,” ucapnya.