Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

Ilustrasi pemilu nasional dan lokal dipisah setelah ada putusan MK-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional.
Dia mengatakan bahwa opsi tersebut akan sama-sama melanggar konstitusi, karena pemilu DPRD sudah diatur dalam Pasal 22E Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Namun jika dikosongkan, maka hal itu akan melanggar Pasal 18 Ayat 2 dan 3 UUD 1945 yang mengharuskan pemerintah daerah memiliki DPRD.
"Anggota DPRD itu dipilihnya harus melalui pemilu, tidak ada jalan lain," kata Taufik saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (04/07/2025).
BACA JUGA:Gembleng Siswa Melalui Pendidikan Karakter
BACA JUGA:Kambing Hitam Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Menurut dia, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut merupakan putusan yang dilematis karena dapat mengakibatkan krisis konsitusional dan constitutional deadlock yang mengunci.
Dia mengatakan bahwa putusan MK itu bersifat final dan harus ada pelaksanaan tindak lanjut.
Namun, kalau putusan MK itu dilaksanakan oleh pembuat undang-undang maka justru akan melanggar UUD 1945 tersebut terkait pemilu.
"Kenapa jadi melanggar? Kalau dilaksanakan, negara tidak melaksanakan perintah konstitusi yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih Anggota DPRD," kata dia.
BACA JUGA:Satukan Spirit ASN dan Generasi Muda Sumsel
BACA JUGA:Deru Titip Pesan Syukur dan Sabar
Menurut dia, pemilu di tingkat nasional yang terdiri dari pemilu Presiden, DPR, DPD, tidak akan bermasalah karena dilaksanakan lima tahun sekali.
Sedangkan pemilu DPRD masuk ke pemilu lokal yang harus dijeda selama 2 tahun sesuai putusan MK.