MUI Ingatkan Bijak Bermedia Sosial
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh-Foto: Antara-
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan pentingnya etika dalam penggunaan media sosial, khususnya bagi para pejabat publik dan masyarakat luas.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa ruang digital merupakan ruang publik yang menuntut tanggung jawab moral dari setiap penggunanya.
Dalam keterangannya, Asrorun menyebut bahwa setiap unggahan di media sosial memiliki potensi besar memengaruhi persepsi masyarakat dan berdampak langsung pada stabilitas sosial.
BACA JUGA:IKN Dipuji Dunia sebagai Kota Masa Depa
BACA JUGA:DPR Bentuk Panja Reformasi APH, Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung
Karena itu, para pejabat publik diharapkan dapat menjadi contoh dalam bersikap hati-hati saat menyampaikan pendapat di platform digital.
“Pejabat publik harus mampu menunjukkan keteladanan. Jika seorang imam hanya mengejar popularitas tanpa memegang prinsip sebagai pemimpin yang layak diikuti, maka ia tidak hanya tidak pantas diikuti, tetapi mengikuti arahannya pun bisa menimbulkan kekeliruan,” ujar Asrorun dalam diskusi bertajuk “Fatwa Bermuamalah di Media Sosial pada Era Post Truth: Fatwa, Etika, dan Sikap Kita” yang digelar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu.
Asrorun menekankan pentingnya menerapkan prinsip tabayyun atau verifikasi sebelum membagikan informasi. Menurutnya, kesalahan sekecil apa pun dapat menjadi pemicu kegaduhan ketika sebuah unggahan viral dan disebarluaskan dalam hitungan detik.
BACA JUGA:Prabowo Berpeluang Menang 2029
BACA JUGA:Jepang Mitra Kunci Reformasi Hukum RI
“Ruang digital hari ini sangat dinamis. Satu unggahan saja bisa menjangkau banyak pihak dengan cepat, dan efeknya bisa lebih besar daripada yang dipikirkan oleh pembuatnya,” jelasnya.
Fenomena viral, lanjutnya, kini sering dijadikan rujukan kebenaran oleh sebagian masyarakat.
Hal ini memperburuk situasi di tengah era post-truth, di mana informasi yang ramai dibicarakan sering dianggap lebih valid daripada informasi yang benar secara fakta.
BACA JUGA:PANRB Hormati Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil