Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

Ilustrasi pemilu nasional dan lokal dipisah setelah ada putusan MK-Foto : ANTARA-
"Dengan pemisahan pemilu, isu lokal tidak akan tertutup oleh isu nasional, sebagaimana sering terjadi dalam pemilu serentak. Ini berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi lokal," kata Andhyka di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (02/07/2025).
Putusan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah tertuang di dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025.
Pada putusan itu disebutkan bahwa mulai 2029 keserentakan pemilu yang konstitusional adalah memisahkan penyelenggaraan pemilu di nasional dan lokal.
Dengan dipisahkannya pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, para kandidat atau calon kepala daerah bisa lebih terdorong mengangkat agenda lokal serta tidak lagi menunggangi isu nasional sebagai ajang mencari suara.
"Ini dapat menguatkan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah dalam sistem demokrasi Indonesia," ujarnya.
Andhyka memandang ketika isu lokal menjadi pembahasan utama di dalam penyusunan visi misi setiap pasangan calon kepala daerah, maka melahirkan banyak pemilih rasional yang lebih melihat pada rekam jejak dan program dari kandidat.
"Ini dimungkinkan karena pemilih lebih fokus memahami calon dan program dalam setiap jenis pemilu," ucap dia.
Tak hanya itu, putusan MK disebutnya akan memberikan ruang lebih luas kepada partai politik melakukan kaderisasi secara terpisah, yakni antara kader untuk kontestasi nasional dan daerah.
"Pemisahan dapat mengurangi dominasi coattail effect atau efek ekor jas dari pemilu presiden terhadap pilkada," katanya.
Kendati demikian, Andhyka mengingatkan kepada pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar segera menyiapkan peta jalan untuk merencanakan pemilu pada 2029.
"Keberhasilan implementasinya bergantung pada keseriusan perencanaan kebijakan dan keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam mengawalnya," tuturnya.
Di sisi lain, Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal harus diikuti dengan reformasi partai politik.
"Yang harus diperbaiki sekarang ini adalah cara partai membangun komunikasi politik. Reformasi partai harus dikerjakan, kalau enggak ya percuma," kata Arie saat ditemui di Kampus UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (02/07/2025).
Menurut Arie, masalah demokrasi di Indonesia tidak akan selesai hanya dengan memisahkan pemilu nasional dan lokal karena persoalan utamanya justru terletak pada struktur dan perilaku partai politik yang masih stagnan.
"Partai ini kan belum banyak berubah," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni UGM ini.