Suami di Lubuklinggau Tega Siram Istri dengan Air Keras, Ini Pemicunya !
Tersangka setelah diamankan di Mapolres Lubuklinggau.-Foto : Dokumen Palpos-
LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM – Diam-diam seorang suami di Kota Lubuklinggau tega melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara menyiram sang istri dengan air keras (cuka parah).
KDRT tersebut dilakukan Selamat Hariyadi (42), warga Jalan Jambu II, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau saat istrinya Wulandari (31), tengah lelap tidur.
Akibatnya wajah, leher dada hingga ke lengan kanan korban mengalami luka bakar.
BACA JUGA:Guru PPPK di OKU Ditemukan Tewas di Kamar Kosannya
BACA JUGA:Perkara Pembacokan Brutal di Jalan Balap Sepeda, Jaksa Tuntut Terdakwa 4 Tahun Penjara
Aksi KDRT itu terjadi dikediaman pasangan suami istri Selamat Hariyadi dan Wulandari (tersangka-korban), Senin 13 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
Informasi yang dihimpun Palembang Pos menyebutkan sebelum insiden penyiraman air keras tersebut, rumah tangga tersangka dan korban memang sudah tidak harmonis.
Tersangka sebagai suami sudah tidak mau memberikan nafkah kepada korban dan keduanya sedang dalam proses bercerai.
BACA JUGA:Gasak isi ATM Majikan hingga Rp500 juta : Bayu Dituntut 4 Tahun Bui, Penadahnya Kebagian Setahun
BACA JUGA:Lakukan Penyamaran, Satresnarkoba Polres Prabumulih Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Karang Raja
Karena sudah tidak dinafkahi oleh sang suami, korban jika tidak mau lagi melayani kebutuhan biologis sang suami.
Pada sore hari H, tersangka meminta korban melayaninya namun lagi-lagi korban menolak dengan alasan tersangka juga sudah tidak menjalani kewajibannya sebagai suami.
Meski sadar sudah tidak menjalani kewajibannya, namun tersangka tetap merasa sakit hati karena ditolak berkali-kali.
BACA JUGA:Puluhan Wartawan di Palembang Laporkan Oknum Diduga Halangi Tugas Peliputan Tersangka Korupsi BSS
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di OKU Nyaris Tewas Dimassa
Puncak dari kemarahannya, Diam-diam tersangka telah mempersiapkan air keras dan lewat tengah malam saat korban terkapar tidur, terasangka menyiram korban dengan air keras.
Sontak korban terbangun dalam kondisi kesakitan dan langsung meminta pertolongan warga sekitar.
Pada hari yang sama, korban melaporkan tindakan keji ini ke Polres Lubuklinggau dengan Laporan Polisi LP / B / 360 / X / 2025 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel.
BACA JUGA:Pasutri Asal Palembang Ditangkap Saat Pesta Sabu di Prabumulih, Polisi Amankan Sabu dan Pil Ekstasi
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Terekam CCTV Dibekuk Usai Buron Sejak Agustus 2025 Lalu
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui KBO Reskrim Iptu Suroso, menjelaskan bahwa pihaknya langsung turun melakukan penyelidikan terhadap laporan korban dan dilanjutkan dengan melakukan gelar perkara.
"Dari alat bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik suami korban Inisial SH kita tetapkan sebagai tersangka dan pada Selasa, 18 November 2025 tersangka berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan," jelas Iptu Suroso.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan aksi brutal tersebut lantaran merasa kesal karena kebutuhan biologisnya tidak dipenuhi oleh istrinya.
“Tindakan yang dilakukan tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” tegasnya.
Korban sendiri saat ini masih dalam proses pemulihan akibat luka bakar serius yang dialaminya.
Sementara itu, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan proses hukum terhadap tersangka.