Puluhan Wartawan di Palembang Laporkan Oknum Diduga Halangi Tugas Peliputan Tersangka Korupsi BSS

Advokad Mardiansyah mendampingi Puluhan awak media Melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (19/11)-Foto : dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Puluhan Wartawan online dan televisi melaporkan oknum yang diduga menghalangi tugas peliputan kasus tersangka korupsi di Kejati Sumsel beberapa waktu lalu. 

Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas kepolisian Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025) siang. 

Dalam laporannya para awak media membuat laporan polisi mengenai kejahatan pers Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Juncto 4 (2). 

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Terekam CCTV Dibekuk Usai Buron Sejak Agustus 2025 Lalu

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di OKU Nyaris Tewas Dimassa

Di mana salah satu korbannya Romadon (35) warga Jalan KH. Wahid Hasyim Lorong Aman I Kecamatan SU I Palembang. 

Diterangkan kuasa hukum pelapor, Mardiansyah, bahwa laporan ini dibuat atas kejadian yang terjadi kepada korban melaksanakan tugasnya melakukan peliputan di Kejati Sumsel.

"Kita mendapatkan kuasa hukum dari kawan-kawan wartawan yang diwakili korban untuk membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang tentang Undang-undang Pers," ujarnya.

BACA JUGA:Pasutri Asal Palembang Ditangkap Saat Pesta Sabu di Prabumulih, Polisi Amankan Sabu dan Pil Ekstasi

BACA JUGA:Bayi Perempuan yang Ditemukan di Kantong Kresek Meninggal: Identitas Ibu Kandung Ternyata Pekerja Karaoke !

Di mana peristiwa ini berawal pada Senin 17 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di kantor Kejati Sumsel tepatnya di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Korban bersama rekan-rekan wartawan lain mendapatkan undangan dari Penkum Kejati Sumsel dalam peliputan tentang penahanan tersangka dalam kasus korupsi.

Kemudian saat korban dan rekan-rekan wartawan lainnya akan mengambil gambar saat tersangka digiring masuk ke dalam mobil tahanan dihalangi lebih kurang 6 orang.

BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih Dilimpahkan: 3 Tersangka Segera Disidang !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan