Perkara Pembacokan Brutal di Jalan Balap Sepeda, Jaksa Tuntut Terdakwa 4 Tahun Penjara
Sidang Kasus pembacokan di Jl balap sepeda Palembang berlangsung Online di PN Palembang Kelas 1 A khusus, Rabu 19 November 2025 -foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Sidang kasus penganiayaan berat yang menimpa Gery Putra Irawan akhirnya memasuki tahap krusial.
Dua terdakwa, George Arnolo M alias Josh dan Febri Andrian, dituntut hukuman 4 tahun penjara atas aksi pembacokan brutal yang menyebabkan korban mengalami luka serius di tangan kiri, siku kanan, hingga tusukan di belakang kepala.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Shanty Mariane, SH, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Afrizal Hady, SH, MH pada sidang yang digelar di PN Palembang, Rabu 19 November 2025.
BACA JUGA:Gasak isi ATM Majikan Hingga Rp500 juta, Bayu Dituntut 4 Tahun bui, Penadahnya Kebagian Setahun.
BACA JUGA:Desa Wisata Mekar Sungai Lilin Sabet Dua Penghargaan di Anugerah Desa Wisata Sumsel 2025
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
“Menuntut pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa George Arnolo dan Febri Andrian, dikurangi masa penahanan, serta memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU dalam persidangan.
Kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara online tampak menunduk dan langsung memohon keringanan hukuman, seraya menyatakan penyesalan.
BACA JUGA:Puluhan Wartawan di Palembang Laporkan Oknum Diduga Halangi Tugas Peliputan Tersangka Korupsi BSS
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Terekam CCTV Dibekuk Usai Buron Sejak Agustus 2025 Lalu
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pleidoi (pembelaan) pekan depan.
Di luar persidangan, keluarga korban menyambut baik tuntutan jaksa. Orang tua Gery berharap majelis hakim memberikan putusan yang sepadan dengan penderitaan yang dialami putranya.
“Menurut kami tuntutannya sudah sesuai dengan apa yang dilakukan para terdakwa. Harapan kami hakim sependapat dengan jaksa,” ujar orang tua korban.