Perkara Pembacokan Brutal di Jalan Balap Sepeda, Jaksa Tuntut Terdakwa 4 Tahun Penjara

Sidang Kasus pembacokan di Jl balap sepeda Palembang berlangsung Online di PN Palembang Kelas 1 A khusus, Rabu 19 November 2025 -foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Pasutri Asal Palembang Ditangkap Saat Pesta Sabu di Prabumulih, Polisi Amankan Sabu dan Pil Ekstasi

Dalam dakwaan JPU, peristiwa memilukan itu bermula Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 22.30 WIB, di Jalan Balap Sepeda, depan Hotel Emeralin, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Saat itu, korban bersama rekannya, Erlangga, melintas dengan sepeda motor sebelum tiba-tiba disalip konvoi tiga motor berisi para pelaku. Motor korban dihentikan, lalu para terdakwa bersama empat rekannya yang masih buron, yakni Duta (DPO), M. Atta (DPO), Toso Ari Wibowo (DPO), dan Imam Alfarizi (DPO), langsung mengeroyok korban dengan senjata tajam.

Gery yang dipukul, dibacok, dan ditusuk hingga bersimbah darah akhirnya diselamatkan warga. Ia sempat dirawat di RS Bunda sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang untuk perawatan intensif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan