Buruh Ancam Mogok Nasional 1 Bulan : Jika MK tak Penuhi Tuntutan Ini !

Rabu 17 Jul 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Ketiga, Tolak PHK, Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Disampaikan Said Iqbal, setidaknya ada 9 alasan buruh melakukan judicial review ke MK yakni pertama, konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah.

Dimana UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah yang mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

Kedua lanjut Said Iqbal Outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan.

"Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di- outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh."

Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

Ketiga kontrak yang berulang-ulang.

Dimana UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.

Lalu keempat kata Said Iqbal yakni pesangon yang murah.

Dimana pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

Poin kelima kata Said Iqbal, PHK yang dipermudah. Yakni proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

Keenam, pengaturan jam kerja yang tidak fleksibel.

Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Ketujuh pengaturan cuti.

Di sini, tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

Kedelapan tenaga kerja asing yakni peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

Kategori :