Buruh Ancam Mogok Nasional 1 Bulan : Jika MK tak Penuhi Tuntutan Ini !

Rabu 17 Jul 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Sebagian besar dari mereka menyatakan dukungan terhadap upaya para buruh yang mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan uji materil terhadap UU kontroversial tersebut.

BACA JUGA:Penanganan Sampah di Palembang : Masyarakat Menunggu Realisasi Janji Pemerintah !

BACA JUGA:Kondisi Terkini Donlad Trump Usai Insiden Penembakan di Pennsylvania !

Menurut para pekerja swasta yang berhasil dimintai tanggapannya menyatakan, jik UU Cipta Kerja dinilai tidak berpihak kepada buruh dan pekerja.

Mereka mengungkapkan kekhawatiran akan berbagai ketentuan dalam UU tersebut yang dianggap dapat merugikan hak-hak pekerja, seperti pengaturan mengenai upah, pengurangan hak cuti, dan pembatasan dalam penggunaan outsourcing.

"Saya setuju dengan upaya para buruh untuk mengajukan uji materil terhadap UU Cipta Kerja. Kita butuh keadilan untuk semua pihak, termasuk para pekerja," ungkap And, seorang karyawan swasta di sektor jasa di Kota Palembang, Rabu (17/7). 

Sedangkan Fit, seorang karyawan di sektor manufaktur, berharap MK dapat mengeluarkan putusan yang adil, yang tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pengusaha, tetapi juga melindungi hak-hak para pekerja.

"Pentingnya adanya revisi atau amendemen UU Cipta Kerja yang lebih memperhatikan aspek perlindungan hak-hak dasar pekerja, " ujarnya. 

Para pekerja swasta berharap bahwa keputusan MK nantinya dapat menghasilkan perubahan yang positif bagi kondisi pekerja di Indonesia, khususnya di Palembang.

Sementara itu, Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (F-SBBM) mendukung Judical Review yang diajukan oleh Serikat Pekerja/ Serikat Buruh terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, atau secara umum disebut UU Cipta Kerja

"Sebab sepengetahuan kami, UU Cipta Kerja ini tidak berpihak terhadap Pekerja/Buruh, misalnya dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan, perhitungan upah minimum mengacu kepada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sehingga kenaikan Upah Minimum dapat mencapai 7% sampai dengan 10%," ujar Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim Rahmansyah SH MH, Rabu 17 Juli 2024.

Namun dengan berlakunya UU Cipta Kerja, kata dia, telah menghapus survei KHL menyebabkan kenaikan upah minimum lebih rendah, kecil dan tidak mencukupi, disamping itu sistem hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kemudian kompensasi pembayaran Uang Pesangon dalam UU Cipta Kerja lebih rendah dari UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahkan dihitung 0,5 dikali masa kerja, dan hal yang sangat miris yaitu dipermudahnya Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mendapatkan peluang pekerjaan menyebabkan angka pengangguran terus meningkat.

Sedangkan Ketua DPC FSBSI Muba, Anton .mengatakan bahwa pihaknya belum ada perintah dari pusat.

" Ya, untuk mogok kerja itu kita belum ada arahan dari DPP,  kami menunggu arahan dari DPP, " ujarnya Singkat.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, cabut Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Kedua, hapus Outsourcing Tolak Upah Murah.

Kategori :