BORGOL - Peristiwa kurang menyenangkan terjadi di Kabupaten Muara Enim, khususnya di Desa Lembak Kecamatan Lembak.
Seorang ibu rumah tangga, Maya Mustika alias Rosa (30), terpaksa mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Prabumulih setelah tidak mengembalikan motor yang dipinjamnya dari NS (18), seorang warga satu kampung.
Penangkapan Rosa dilakukan oleh tim opsnal unit reskrim Polsek Lembak pada Kamis (23/11) sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:Ponsel Adik Hilang, Warga Babat Toman Bunuh Tetangga Sendiri !
BACA JUGA:Pengurus Penyulingan Minyak Ilegal yang Terbakar di Babat Toman Muba Diamankan : Ini Dia Orangnya !
Ia kemudian diserahkan kepada unit pidum Satreskrim Polres Prabumulih, membuatnya menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang merugikan pihak lain.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi, melalui Kasi Humas, Iptu B Sijabat, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan Rediansyah (42), orang tua dari NS, yang mengajukan laporan di SPKT Polres Prabumulih pada 26 Oktober 2023 lalu.
Dalam laporannya, Rediansyah menyampaikan bahwa Rosa telah membawa kabur motor miliknya, menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:Upaya Hukum Kades Tanjung Agung Muaraenim Kambali Kandas
BACA JUGA:Ratusan Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Sumsel Ditutup Paksa Tim Gabungan
Sijabat menceritakan kronologi kejadian, "NS bertemu dengan Rosa di rumah makan Tahu Sumedang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Rosa mengajak NS ke rumahnya di perumahan GPI di Kota Prabumulih dengan mengendarai motor milik NS.
Setelah sampai di perumahan GPI, Rosa meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil kunci rumah di Bakso Hutan di kawasan Cambai.
BACA JUGA:Tok ! Oknum Guru Ponpes Cabul di OKI Divonis 13 Tahun
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan Kasus Aborsi Mahasiswa Unsri : Janin Dimasukkan ke Kloset WC