Tanpa curiga, NS meminjamkan motornya tersebut. Namun setelah lama menunggu, Rosa tak kunjung datang. NS menjadi curiga dan menghubungi Rosa, namun saat itu HP Rosa sudah tidak aktif lagi, hingga akhirnya kasusnya dilaporkan.
Menindaklanjuti laporan korban, unit pidum Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno dan Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH.
"Disaat tim tersebut tengah melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku telah ditangkap unit reskrim Polsek Gelumbang. Langsung saja kasat reskrim dan anggotanya menjemput pelaku dan dibawa ke Polres Prabumulih," ungkap Sijabat.
Akibat perbuatannya, Rosa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun kurungan penjara.
Kasus ini menciptakan keprihatinan di masyarakat sekitar, dan mendorong aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku agar memberikan rasa keadilan kepada korban.***