Edukasi Sertifikasi Halal untuk UMKM Makanan di Sumatera Selatan, Dorong Produk Lokal Lebih Kompetitif

Syafitri Irwan, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan memberdayakan penyuluh agama untuk melakukan edukasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan di provinsi setempat.

"Pelaku usaha makanan terutama yang tergolong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih banyak yang belum memahami manfaat dan cara pembuatan sertifikasi halal, sehingga perlu diedukasi dan dilakukan pendampingan," kata Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan di Palembang.

Dia menjelaskan, sertifikat halal berfungsi sebagai bukti bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi standar kehalalan menurut syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses produksinya.

BACA JUGA:Pembangunan Tol Palembang- Betung Terhambat Soal Lahan

BACA JUGA:Diving Safety 1000 Initiatives Perketat Keamanan Wisata Selam di Raja Ampat

Sertifikasi itu penting untuk memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan sesuai dengan keyakinan mereka, serta membantu produsen dalam memasarkan produk mereka, terutama di pasar yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Manfaat sertifikat halal bagi masyarakat Muslim selaku konsumen yakni memberikan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi aman dan sesuai dengan syariat Islam.

"Memudahkan konsumen Muslim dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan mereka. Sedangkan bagi produsen manfaat sertifikasi halal yakni membangun kepercayaan konsumen terhadap produk dan membuka akses ke pasar yang lebih luas, terutama pasar Muslim, baik domestik maupun global," jelasnya.

BACA JUGA:Transaksi Sriwijaya Expo Capai Rp2,92 miliar

BACA JUGA:Fenomena Rojali-Rohana dan Transformasi Belanja Digital: Tanda Lemahnya Daya Beli atau Perubahan Gaya Hidup?

Kemudian, juga menjadikan produk memiliki nilai tambah dan keunggulan dibandingkan produk lain yang belum besertifikasi halal, memudahkan dalam memasarkan produk karena adanya label halal, serta menunjukkan produk telah memenuhi standar dan peraturan yang berlaku.

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduknya adalah Muslim, sertifikasi halal menjadi semakin penting, tidak hanya memberikan jaminan bagi konsumen, tetapi juga memberikan keuntungan bagi produsen dalam memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk mereka, katanya.

Untuk mendapatkan sertifikat halal, prosesnya dimulai dengan mengajukan permohonan oleh pelaku usaha kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BACA JUGA:Jalan Khusus Batubara Akhiri Kemacetan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan