Tilep Uang Perusahaan Rp 20,3 Juta, Karyawan PT Tawan Cemerlang Abadi Ditahan Satreskrim Polres Prabumulih

Agil Purnomo pelaku penggelapan uang milik perusaah saat diamankan di mapolres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Kasus penggelapan dalam jabatan kembali mencuat di Kota Prabumulih.
Kali ini menimpa seorang karyawan bernama Agil Purnomo (30), warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Gara-gara nekat menilep alias tidak menyetorkan uang tagihan milik perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Tawan Cemerlang Abadi, Agil harus merasakan dinginnya jeruji besi.
BACA JUGA:Bejat! Ayah di OKU Timur Tega Hamili Anak Kandung
Agil resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Prabumulih, Selasa, 23 September 2025.
Informasi dihimpun, kasus ini bermula dari laporan rekan kerja tersangka, Amrullah, yang melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada Agustus 2025 lalu.
Dalam laporannya, Amrullah menegaskan bahwa Agil telah menggelapkan uang perusahaan yang seharusnya disetorkan.
BACA JUGA:Polisi Periksa 3 Saksi Dalam Kasus Oknum Guru Diduga Pedofilia
BACA JUGA:Heboh, Oknum Guru BK SMP Diduga Pedofilia
Dugaan tersebut semakin kuat setelah manajemen PT Tawan Cemerlang Abadi melakukan audit internal.
Audit internal yang dilakukan perusahaan akhirnya membuka fakta mencengangkan.
Hasilnya menunjukkan adanya selisih setoran yang tidak disetorkan oleh tersangka dengan nilai total mencapai Rp 20,3 juta.