Polisi Periksa 3 Saksi Dalam Kasus Oknum Guru Diduga Pedofilia

AKP M Kurniawan-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Kasus pencabulan yang melibatkan Alam (31) oknum guru Bimbingan dan Konseling (BK) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Lubuklinggau terhadap korban berinisial P (12), saat ini telah diproses oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau.
Untuk mengungkap fakta kejadian ini, penyidik Polres Lubuklinggau telah memeriksa 3 orang saksi.
"Kita telah mengamankan terlapor dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi," ungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan, Selasa 23 September 2025.
BACA JUGA:Heboh, Oknum Guru BK SMP Diduga Pedofilia
Ketiga saksi itu menurutnya, saksi pelapor atau saksi korban, saksi terlapor dan juga saksi yang melihat langsung kejadian itu.
"Hari ini baru 3 yang kita periksa, tetapi hari ini kita juga telah membuat surat panggilan terhadap saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian itu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, untuk sementara dikatakan AKP Kurniawan, korban masih satu orang namun tidak menutup kemungkinan korban bisa bertambah, karena pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Resedivis Narkotika Kembali Diringkus dengan Barang Bukti 19 Butir Ekstasi
BACA JUGA:Lagi, Polres Muba Amankan Tersangka Penganiayaan dr Syafri yang Sempat Viral
Setelah unsur-yg nsuenyang dilaporkan terbukti, tambah AKP Kurniawan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Kasus ini bukan saja menjadi atensi Satreskrim Polres Lubuklinggau, namun juga menjadi sorotan secara luas oleh masyarakat setempat.
Pasalnya masih hangat kasus serupa yang juga dilakukan oleh oknum guru di tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), warga Kota Lubuklinggau kembali dihebohkan oleh kasus serupa yang juga dilakukan oleh tenaga pendidik.
BACA JUGA:Pengangguran di Ogan Ilir Berulang Kali Satroni Rumah Tetangga, Gasak Uang hingga Bebek