Ponsel Adik Hilang, Warga Babat Toman Bunuh Tetangga Sendiri !
Tersangka pelaku Alam Dewa--
BORGOL - Kabupaten Musi Banyuasin diguncang oleh peristiwa tragis pada Kamis (23/11/2023) pagi, di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman.
Seorang pria bernama Hamka (40), warga Desa Ulak Kembang, tewas akibat pembunuhan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, Alam Dewa (31). Peristiwa ini menggemparkan warga setempat dan menyisakan duka mendalam.
Kapolsek Babat Toman, Akp. Rama Yudha SH, membenarkan kejadian tersebut saat diwawancarai pada Jumat (24/11/2023). Menurutnya, peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Pengurus Penyulingan Minyak Ilegal yang Terbakar di Babat Toman Muba Diamankan : Ini Dia Orangnya !
BACA JUGA: Heboh, Oknum Guru di Prabumulih Diduga Cabuli Siswi saat Les Privat !
"Terduga pelaku, Alam Dewa, setelah dilakukan himbauan kepada pihak keluarga oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman, diserahkan ke Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba," terangnya.
Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Alam Dewa tidak sendirian saat melakukan pembunuhan tersebut. Ada satu pelaku lain yang belum tertangkap, namun identitasnya sudah diketahui polisi.
Penyebab tragedi ini bermula dari keributan antara ibu Alam Dewa dan korban. Konflik tersebut dipicu oleh hilangnya handphone adik Alam Dewa saat berada di rumah korban pada hari kejadian sekitar pukul 05.40 WIB.
BACA JUGA:Upaya Hukum Kades Tanjung Agung Muaraenim Kambali Kandas
BACA JUGA:Ratusan Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Sumsel Ditutup Paksa Tim Gabungan
Alam Dewa bersama seorang kawannya datang ke rumah korban dengan maksud untuk mendamaikan, namun situasi malah berubah menjadi pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Hamka. Korban menderita luka tusuk dan bacok di beberapa bagian tubuhnya.
"Pelaku Alam Dewa sudah kami tetapkan menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Kapolsek Babat Toman.
Sementara itu, terduga pelaku yang belum tertangkap telah dibuatkan daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek Babat Toman, Akp. Rama Yudha SH, menghimbau agar terduga pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri atau diserahkan kepada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Tok ! Oknum Guru Ponpes Cabul di OKI Divonis 13 Tahun