Tok ! Oknum Guru Ponpes Cabul di OKI Divonis 13 Tahun

Suasana sidang oknum guru ponpes cabul di PN Kayuagung--

KAYUAGUNG  - Terjerat kasus asusila, terdakwa AM (38), penjaga sekaligus pengajar di Ponpes Yasinda OKI diputus 13 tahun penjara, denda Rp2 miliar, dan subsider 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Kayuagung, Selasa (21/11).

Dimana putusan Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, Tira Tirtona SH MHum ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejari OKI, Parid Purnomo yang sebelumnya 12 tahun penjara, denda 2 miliar, dan subsider 6 bulan.

Dalam amar putusan yang disampaikan ketua majelis hakim terungkap, terdapat banyak santri di ponpes tersebut yang telah menjadi korban terdakwa.

BACA JUGA:Fakta Mengejutkan Kasus Aborsi Mahasiswa Unsri : Janin Dimasukkan ke Kloset WC

BACA JUGA:Lakalantas Maut di Jalan Palembang-Indralaya : Pengemudi Pikap Meninggal !

Kemudian, B (14) anak dari Si (41) menjadi korban sudah sebanyak 25 kali. Dimana terdakwa sendiri disebutkan pernah menjadi korban asusila oleh kakak tingkatnya pada saat kelas 2 SMP, sehingga sekarang menjadi pelaku sodomi.

Adapun majelis hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, meresahkan masyarakat, merusak masa depan anak korban, perbuatan dilakukan berulang-ulang, dan anak menjadi trauma.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi, serta belum pernah tersandung masalah hukum.

BACA JUGA:Oknum Mahasiswi di Ogan Ilir Lakukan Aborsi Berujung Kematian : Berikut Kronologis Lengkapnya !

BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir : Ditemukan Ratusan Tangki !

Usai membacakan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa, apakah ingin mengajukan banding atau fikir-fikir selama satu minggu. Setelah meminta saran Kuasa Hukumnya yakni, Andi Wijaya SH dari Posbakum, terdakwa memilih fikir-fikir.

Terpisah, Aulia Aziz Al Haqqi SH pengacara Si (41) keluarga korban B (14) dari Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm mengemukakan, mereka cukup lelah dari bulan Mei proses penangkapan sampai sekarang baru divonis.

"Terdakwa yang sekarang sudah menjadi terpidana, itu dikenakkan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya.

BACA JUGA:Polres Selidiki Kasus Hilangnya Staf di Kejaksaan Negeri OKU

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan