Prabowo: Tutup Tambang Ilegal di Babel

Presiden Prabowo Subianto berpidato saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional (Munas) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, Senin (29/9/2025).-Foto: Antara-
JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan langkah tegas pemerintah dalam memberantas praktik penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
Ia memerintahkan TNI, Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan operasi terpadu menutup lebih dari 1.000 tambang ilegal serta memutus jalur penyelundupan timah yang selama ini merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Dalam rapat bersama pimpinan partai politik di Jakarta, Senin (29/9), Presiden menekankan operasi ini akan berlangsung masif di Pulau Bangka dan Pulau Belitung.
BACA JUGA:4100 ASN Bertahap Pindah ke IKN
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Tak Dendam pada Anies: ‘Demokrasi Harus Dewasa, Semua Bersatu untuk Bangsa
“Bangka Belitung selama ini dikenal sebagai penghasil timah dunia, tapi 80 persen hasilnya justru diselundupkan. Mulai 1 September lalu, saya instruksikan operasi besar. Semua jalur penyelundupan ditutup,” tegas Prabowo.
Ia menyebut, langkah ini bisa menghemat potensi kerugian negara hingga Rp22 triliun hanya dalam empat bulan terakhir tahun 2025. Bahkan, bila berlanjut hingga 2026, nilai penyelamatan bisa mencapai Rp45 triliun.
Prabowo mengungkapkan modus para penyelundup sangat beragam, mulai dari perahu kecil hingga kapal penumpang seperti ferry.
BACA JUGA:PPP Sesalkan Kericuhan Muktamar ke-10
BACA JUGA:Ketua Komisi XIII DPR: Aspirasi Harus Disampaikan dengan Scientific Approach
Namun, kini jalur keluar timah ilegal telah diperketat. “Sekarang tidak ada lagi yang bisa lolos, bahkan sampan pun tidak boleh membawa timah keluar,” ujarnya.
Selain menyoroti tambang ilegal, Presiden juga mengingatkan adanya potensi strategis lain di Bangka Belitung, yaitu mineral tanah jarang (rare earth) yang terkandung dalam limbah timah.
Mineral tersebut bernilai tinggi dan sangat dibutuhkan dalam industri teknologi modern.
BACA JUGA:DPR RI Serap Aspirasi Daerah, Revisi UU Pemilu Mulai Dibahas 2026