DPR RI Serap Aspirasi Daerah, Revisi UU Pemilu Mulai Dibahas 2026

Anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf saat acara Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu-Foto: ANTARA-
KORANPALPOS.COM - DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Pemilu akan dibahas mulai 2026 dengan lebih dahulu menyerap masukan dari berbagai daerah, termasuk lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten.
Anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan hal tersebut dalam acara Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/09/2025).
Ia menegaskan pembahasan revisi UU Pemilu diputuskan dipisahkan dari format omnibus law agar lebih fokus.
BACA JUGA:Kemendagri-OJK Perluas Akses Keuangan
BACA JUGA:Prabowo Dijamu Makan Malam dan Diajak Keliling Galeri oleh PM Kanada
“Karena induknya pemilu, sebaiknya dipisahkan. Nanti dimasukkan ke Prolegnas 2026, insya Allah mulai dibahas setelah 2026,” kata Dede Yusuf.
Menurut dia, penundaan pembahasan dilakukan karena padatnya agenda legislasi tahun ini, termasuk revisi UU ASN dan rencana panjang BUMD, serta keterbatasan kuota legislasi.
“Sekarang kami hanya diberikan jatah satu tahun satu UU, sehingga harus memilih prioritas,” ujarnya.
BACA JUGA:Kemendagri Dalami Sengketa Tiga Pulau Halteng–Raja Ampat
BACA JUGA:Pertahanan Laut, TNI AL Tingkatkan Hubungan dengan Rusia
Dede Yusuf menambahkan, penundaan justru memberi ruang bagi DPR untuk lebih banyak menjaring aspirasi masyarakat.
“Masukan perbaikan pemilu banyak sekali baik dari Bawaslu, KPU, NGO, LSM, hingga masyarakat. Dengan begitu keputusan berbasis data empiris di lapangan,” tegasnya.
Dede Yusuf mengakui bahwa pembuat undang-undang sering kali tidak merasakan langsung situasi di lapangan.
BACA JUGA:Prabowo Hadiri Pertemuan Perdamaian Timur Tengah Undangan Trump