Dorong Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU Kepariwisataan

Siti Mukaromah, Anggota Komisi VII DPR RI-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah mengatakan bahwa aturan turunan dari Undang-Undang tentang Kepariwisataan yang baru disahkan oleh DPR RI perlu segera ditindaklanjuti dengan menyusun aturan turunannya.

Dia mengatakan undang-undang baru itu merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor pariwisata nasional sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Seperti peraturan [emerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan sebagainya. Sebab UU Kepariwisataan menjadi salah satu jalan bagi penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Siti di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

BACA JUGA:Menpora dan PSSI Tentukan Pelatih Baru Timnas

BACA JUGA:Prabowo Alihkan Rp306 Triliun Anggaran Rawan Korupsi untuk Program Pro Rakyat

Menurut dia, pengesahan UU Kepariwisataan merupakan bentuk komitmen pemerintah dan DPR untuk memperkuat perekonomian rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Dia menilai salah satu poin yang perlu diatur oleh Peraturan Pemerintah adalah tentang pungutan wisatawan asing.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengembangan sektor pariwisata nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Prabowo Minta Biaya Haji Turun, Waktu Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun

BACA JUGA:Cak Imin Pimpin Puncak Hari Santri Nasional 2025 di Barus

"Pungutan wisatawan asing nantinya bukan hanya untuk memperkuat perekonomian negara, tetapi juga untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat di sekitar destinasi wisata," katanya.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa salah satu perubahan besar dalam regulasi ini adalah pengelolaan sektor pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan pengusaha, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar destinasi wisata.

UU itu, kata dia, memberikan prioritas kepada masyarakat lokal untuk ikut terlibat dalam pengelolaan pariwisata, baik sebagai pekerja, mitra, maupun melalui sistem berbagi hasil.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Berhak Evaluasi dan Ganti Menteri Demi Kepentingan Negara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan