Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam : Mantan Dirut DPBA Didakwa Rugikan Negara Rp 234 Miliar !

Mantan Direktur Utama DPBA, Zulheri, didakwa merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 234 miliar-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) telah menjadi perhatian publik, terutama setelah mantan Direktur Utama DPBA, Zulheri, didakwa merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 234 miliar.

Dakwaan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 30 September 2024.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum memaparkan bukti-bukti bahwa Zulheri tidak bertindak sendiri, melainkan bekerja sama dengan sejumlah pihak lainnya dalam skema yang diduga merugikan negara.

BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Barang di Kecamatan Baturaja Barat : Kejari OKU Tahan Mantan Camat dan Bendahara !

BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Dugaan Korupsi Perusahaan Perkebunan, Kelola Ribuan Hektar Lahan di Luar HGU

Kasus ini berawal dari penyelidikan pengelolaan dana pensiun yang berlangsung selama periode 2013 hingga 2018.

Selama periode tersebut, Zulheri diduga bersama dengan lima individu lainnya melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian besar bagi negara.

Tindakan mereka tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga mempengaruhi kesejahteraan pensiunan PT Bukit Asam, yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pengelolaan dana pensiun secara akuntabel.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dirut PT Perentjana Djaja : Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun !

BACA JUGA:Kejari Muba Sita Aset Bedeng 12 Pintu Milik Richard Cahyadi di Bandung : Kasus Korupsi Aplikasi SANTAN !

Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan dalam korupsi ini berfokus pada pengelolaan investasi dana pensiun.

Zulheri bersama Muhammad Syafaat, mantan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam, melakukan serangkaian pembelian saham dan reksadana yang tidak melalui prosedur yang semestinya.

Seperti tidak ada Memorandum Analisis Investasi yang menjadi pedoman standar dalam pengelolaan investasi.

BACA JUGA:Korupsi LRT Sumsel Terbongkar: 3 Pejabat Waskita Karya Ditahan, Rp2 Miliar Uang Suap Disita !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan